Mari Berbagi Ilmu di Pelangiku

para sahabat ilmu merupakan kunci dari hidup, tanpa ilmu hidup seakan tak ada artinya

Kamis, 28 Oktober 2010

Manajemen BOS

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan upaya yang dapat mempercepat pengembangan sumber daya manusia untuk mampu mengemban tugas yang dibebankan kepadanya. Pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia dimasa yang akan datang, sebab pendidikan merupakan suatu proses pembentukan manusia untuk menumbuh kembangkan potensi yang ada. Sangat jelas dinyatakan dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS); Pasal 3, fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah penyelenggaraan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri.
Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan maka kebijakan pendidikan nasional diarahkan pada 3 pilar kebijakan yaitu perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, serta peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik. Implementasi pilar pertama yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 11 ayat (2) : “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun”, selanjutnya pasal 34 ayat (2) “ Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sebagai konsekuensinya maka pemerintah wajib memberikan pelayanan pendidikan dasar bagi seluruh peserta didik pada tingkatan SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan sederajat.
Untuk itu prioritas pembangunan pendidikan saat ini harus berupa peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas. Pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun yang selama ini telah berlangsung perlu terus ditingkatkan sehingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
BAB II
PROGRAM BOS

A. Pengertian BOS
Kementrian Pendidikan Nasional (2010: 9) menyatakan bahwa “ BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.”
Adapun biaya personalia meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor KJM), honor guru tidak tetap (GTT), uang lembur, pengembangan profesi guru (Diklat dan MGMP), musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS), kelompok kerja kepala sekolah (KKS), kelompok kerja guru (KKG) dan lain-lain.
Karena dana BOS yang diberikan pemerintah pusat dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan yang tergolong dalam biaya personalia sehingga masih membutuhkan peran pemerintah daerah, maka pada tahun 2009 di Provinsi Jawa Barat, Pemda Provinsi membuat kebijakan dengan memberikan BOS provinsi yang bertujuan sebagai dana penguat kegiatan yang terakomodir oleh dana BOS pusat.
B. Landasan Hukum BOS
Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS yaitu :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1).
2. Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang “ Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang bendaharawan wajib memungut pajak penghasilan.
4. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
5. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
6. Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
7. Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
8. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
9. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
10. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun1990 tentang Pendidikan dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1998.
11. Peraturan Pemerintah No.29 tentang Pendidikan menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1998.
12. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
13. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai.
14. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
15. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 tentang wajib belajar.
16. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
17. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara.
18. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No.1/U/KB/2000 dan No. MA/86/2000, tentang pondok pesantren dan salafiyah sebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 tentang dewan pendidikan dan Komite sekolah.
20. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang pendirian sekolah.
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 tahun 2008 tentang buku teks pelajaran.
22. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 23/MPN/KU/2009 tentang kebijakan pendidikan gratis bagi pendidikan dasar.
23. Surat edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI No. SE-02/PJ/2006 tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima BOS.
C.Tujuan
Kementrian Pendidikan Nasional (2010: 2) Secara umum program BOS mempunyai tujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS mempunyai tujuan :
1. Mengratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri dari biaya operasi sekolah kecuali pada Rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik sekolah negeri maupun swasta.
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat (2009:3) tujuan BOS Provinsi adalah untuk penguatan BOS pusat pada jenjang pendidikan dasar dan meringankan biaya operasi pada jenjang pendidikan menengah, yang mencakup biaya operasional agar memperoleh layanan pendidikan dasar sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun sekaligus sebagai program rintisan wajib belajar 12 tahun menuju Jawa Barat bebas putus jenjang sekolah yang berimplikasi pada peningkatan indeks pembangunan manusia di Jawa Barat.
D. Sasaran BOS
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan masyarakat baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima sekolah termasuk BOS buku dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan sbb:
1. SD/SDLB di Kota Rp. 400.000,- / siswa
2. SD/SDLB di Kabupaten Rp. 397.000,- / siswa
3. SMP/SMPLB/SMPT di Kota Rp. 575.000,- / siswa
4. SMP/SMPLB/SMPT di Kabupaten Rp. 570.000,- / siswa
Adapun sasaran dari BOS provinsi tidak jauh dari BOS pusat Cuma ditambah SMA/SMALB/SMK/MA adapun besar biaya yang diterima sekolah sbb:
1. SD/SDLB/MI Rp. 25.000,- / siswa / tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/MTs Rp. 127.500,-‘/ siswa / tahun
3. SMA/SMALB/SMK/MA Rp. 180.000,- / siswa / tahun
E. Tugas dan Tanggung Jawab sekolah
Tim manajemen BOS sekolah terdiri dari :
1. Penanggung jawab : Kepala Sekolah
2. Anggota : Bendahara dan unsur orang tua siswa diluar
komite sekolah.
Tim manajemen Bos tingkat sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Tugas dan tanggung jawab sekolah pada dana BOS
1. Memperifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana lebih dari yang semestinya maka harus segera dikembalikan kelebihannya ke rekening tim manajemen BOS.
2. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
3. Mengumunkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS.
4. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah.
5. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah tersebut diatas papan pengumuman setiap 3 bulan.
6. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah.
7. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
8. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada TIM BOS kabupaten/kota.
9. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis.
F. Pengelolaan/ Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, Dewan guru dan komite sekolah yang harus terdaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS/ RKAS disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain (block grant, sumbangan lain dsb), hasil kesepakatan penggunaan dana BOS harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan Dana BOS :
1. Pembelian buku teks atau mengganti buku teks yang rusak.
2. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, usaha kesehatan sekolah dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transfortasi dan akomodasi siswa/guru dalam mengikuti lomba,fotokopi, membeli alat olah raga, alat kesenian perlengkapan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
3. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
4. Pembelian barang-barang habis pakai seperti kapur dll.
5. Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air, telepon dan internet.
6. Pembiayaan perawatan sekolah.
7. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
8. Pengembanga profesi guru seperti pelatihan KKG/MGMP
9. Pemberian bantuan transfortasi bagi siswa miskin.
10. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor, pengadaan, surat menyurat dan insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
11. Pembelian komputer dan suku cadang komputer.
Larangan penggunaan dana BOS
1. Disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan ke pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar seperti study tour, study banding dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan/ iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD kec/kab/prov/pusat atau pihak lain seperti MKKS.
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6. Membeli pakaian / seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi bukan inventaris.
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8. Membangung gedung atau rungan baru.
BAB III
Monitoring dan Sanksi


A. Monitoring dan laporan
Setiap program agar berjalan sesuai harapan maka perlu adanya monitoring dan pengawasan, bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program. Adapun komponen yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana sekolah penerima bantuan
2. Penyaluran dan penggunaan dana
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan
4. Administrasi keuangan
5. Pelaporan
Pelaporan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS, masing-masing pengelola diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah sbb;
1. Statistik penerima bantuan
2. Penyaluran dana bantuan
3. Penyerapan dan pemanfaatan dana bantuan
4. Hasil monitoring
5. Pengaduan masalah
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan sekolah/siswa akan dijatuhkan oleh aparat atau pejabat yang berwenagng, adapun bentuk sanksi yang diberikan sbb:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan.
3. Penerapan proses hukum yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS
4. Pemblokiran dana atau penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (2009) : Pedoman Operasional
BOS Provinsi, Pemprov Jawa Barat : Bandung.

Kementrian Pendidikan Nasional (2010) : Buku Panduan BOS : SAI
GLOBAL , Jakarta.

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar