Mari Berbagi Ilmu di Pelangiku

para sahabat ilmu merupakan kunci dari hidup, tanpa ilmu hidup seakan tak ada artinya

Kamis, 07 Oktober 2010

Kebijakan Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN Pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan Indek Pembangunan Manusia (IPM), karena pendidikan adalah tempat membangun sumber daya manusia, bagus tidaknya kualitas sumber daya manusia itu tidak lepas dari tinggi rendahnya pendidikan yang dicapai, semakin tinggi pendidikannya maka akan semakin bagus sumber daya manusianya. Tujuan pendidikan nasional, yang tertuang dalam UU No. 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakn kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab. Bila melihat tujuan pendidikan nasional yang begitu bagus maka sudah seharusnya seluruh pelaku pendidikan untuk bahu membahu mewujudkan tujuan pendidikan tersebut agar mutu pendidikan meningkat. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu melalui kebijakan-kebijakan pendidikan yang benar karena dengan kebijakan yang benar maka pencapaian tujuan pendidikan akan mudah tercapai. Banyak kebijakan yang diperlakukan sebagai tujuan. Oleh karenanya, sebuah kebijakan perlu diikuti dengan kebijakan lain guna mejamin ketercapaian tujuan. Berbagai kebijakan yang sangat populer saat ini tentang pendidikan telah menimbulkan berbagai ekses yang kurang positif. Kebijakan tentang akreditasi perguruan tinggi sejatinya untuk mendorong perguruan tinggi dapat memenuhi standar minimal perguruan tinggi berkualitas. Sayangnya status akreditasi diperlakukan sebagai tujuan oleh beberapa perguruan tinggi. Akibatnya, hasil akreditasi dimaksud tidak seutuhnya dapat menggambarkan kondisi objektif sebuah perguruan tinggi. Belum lagi persoalan ini ditambah “disparitas” akibat faktor-faktor subjektivitas lainnya. Jadi kebijakan yang benar akan mendapatkan hasil yang bagus dan sebaliknya bila kebijakan yang diambil itu kurang tepat maka hasil yang diperoleh tidak akan maksimal BAB II DEFINISI KEBIJAKAN PENDIDIKAN Definisi kebijakan pendidikan sebagaimana adanya dapat disimak melalui pernyatan-pernyataan berikut ini. Amir Santosa (12:1993) mengatakan Kebijakan publik merupakan arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintah di dalam yuridiksi nasional. “Carter V. Good (1959) (dalam Imron, 2002:18) menyatakan “ Educational policy is judgment, derived from some system of values and some assesment of situational factors, operating within institutionalized adecation as a general plan for guiding decision regarding means of attaining desired educational objectives.” Pengertian pernyataan di atas adalah, bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam mengambil keputusan, agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai. Hough (1984) dalam (Mudjia Raharjo :2010) menyatakan arti kebijakan. Kebijakan bisa menunjuk pada seperangkat tujuan, rencana atau usulan, program-program, keputusan-keputusan, menghadirkan sejumlah pengaruh, serta undang-undang atau peraturan-peraturan. Bertolak dari konseptualisasi ini, misalnya, ujian nasional merupakan salah satu bentuk kebijakan pendidikan. Ujian nasional memadai untuk dikategorikan sebagai kebijakan karena: (1) dengan jelas dimaksudkan untuk mencapai seperangkat tujuan, (2) senantiasa menyertakan rencana pelaksanaan, (3) merupakan program pemerintah, (4) merupakan seperangkat keputusan yang dibuat oleh lembaga dan atau pejabat pendidikan, (5) menghadirkan sejumlah pengaruh, akibat, dampak dan atau konsekuensi, (6) dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan lembaga terkait. Kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan atau acuan, arahan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. Kebijakan merupakan pedoman atau panduan pelaksanaan program yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Kebijakan lahir karena adanya tujuan dan kritik atas keadaan atau kondisi terkini dengan kata lain kebijakan lahir guna memperbaiki kondisi yang diharapkan masyarakat. Kebijakan Serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya. Bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri Kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu Konsep Implementasi Kebijakan merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor organisasi, dan teknik yang bekerjasama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak dan tujuan yang diinginkan. Pada sisi lain, implementasi merupakan fenomena yang kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai proses keluaran (output) maupun sebagai hasil BAB III SIFAT KONSEP DAN TAHAPAN KEBIJAKAN A. Sifat Kebijakan Kebijakan publik mempunyai “sifat paksaan” atau memaksa maka kebijakan menuntut “ketaatan” yang luas dari masyarakat. Melihat sifatnya yang memaksa maka kebijakan wajib dan harus dilaksanakan oleh elemen atau kelompok masyarakat. Tanpa sifat memaksa kebijakan akan sulit dilakukan atau di implementasikan, sehingga kebijakan yang lahir akan menjadi sia-sia dan tidak akan menghasilkan apa-apa contoh kebijakan pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun itu memaksa seluruh elemen pendidikan untuk melaksanakan kebijakan itu setiap sekolah wajib melayani anak usia sekolah dasar untuk bersekolah tanpa kecuali. Karena sifat kebijkan itu memaksa maka biasanya kebijakan yang lahir akan diikuti dengan kebijakan lainnya seperti contoh diatas kebijakan wajar sembilan tahun diikuti dengan kebijakan sekolah gratis bagi siswa miskin, kebijakan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehinnga kebijakan awal yang dikeluarkan akan mendapatkan dukungan dari kebijakan lainnya sehingga apa yang diharapkan dari lahirnya kebijakan akan dapat kita rasakan. Jadi intinya kebijakan itu memaksa dan mengikat untuk dilaksanakan dan di implementasikan karena kebijakan itu sendiri lahir dari kritik sosial untuk memperbaiki keadaan. B. Konsep Kebijakan Duke dan Canady (1991) dalam (Mudjia Raharjo :2010) mengelaborasi konsep kebijakan dengan delapan arah pemaknaan kebijakan, yaitu: (1) kebijakan sebagai penegasan maksud dan tujuan, (2) kebijakan sebagai sekumpulan keputusan lembaga yang digunakan untuk mengatur, mengendalikan, mempromosikan, melayani, dan lain-lain pengaruh dalam lingkup kewenangannya, (3) kebijakan sebagai panduan tindakan diskresional, (4) kebijakan sebagai strategi yang diambil untuk memecahkan masalah, (5) kebijakan sebagai perilaku yang bersanksi, (6) kebijakan sebagai norma perilaku dengan ciri konsistensi, dan keteraturan dalam beberapa bidang tindakan substantif, (7) kebijakan sebagai keluaran sistem pembuatan kebijakan, dan (8) kebijakan sebagai pengaruh pembuatan kebijakan, yang menunjuk pada pemahaman khalayak sasaran terhadap implementasi sistem. C. Tahapan Kebijakan Tahapan proses kebijakan menurut Widodo (2007) dalam (Mudzakkir : 2009) biasanya secara tehnis hanya dibedakan dalam tiga tahapan, yaitu: (1) policy formulation, (2) policy implementation, dan (3) policy evaluation. Jadi tahapan kebijakan terdiri 3 tahapan yaitu tahapan proses perumusan, tahapan implementasi dan tahapan evaluasi. Tahapan pertama, Perumusan kebijakan adalah langkah yang paling awal dalam proses kebijakan publik yang paling awal dalam proses kebijakan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, apa yang terjadi dalam fase ini akan sangat menentukan berhasil tidaknya sebuah kebijakan yang dibuat itu di masa yang akan datang. Dalam tataran konseptual perumusan kebijakan publik tidak hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pimpinan yang mewakili anggota, tetapi juga berupa opini publik (public opinion) dan suara publik ( public voice). Tahapan yang kedua, implementasi kebijakan merupakan tahapan selanjutnya setelah tahap perumusan kebijakan. Tahapan ini merupakan tahapan dalam proses kebijakan yang sangat crucial, karena bagaimanapun baiknya kebijakan yang sudah diputuskan, kalau tidak dipersiapkan dan direncanakan secara baik dalam implementasinya, maka tujuan kebijakan tidak akan bisa diwujudkan. Lazimnya keputusan tersebut mengidentifikasi masalah yang ingin diatasi, menyebutkan tujuan/sasaran yang ingin dicapai secara tegas. Tahapan yang ketiga, yaitu evaluasi kebijakan yang merupakan tahapan akhir dalam proses kebijakan. Sebuah kebijakan publik tidak bisa lepas begitu saja, kebijakan harus diawasi dan dinilai sejaumana keefektifan kebijakan publik guna dipertanggung jawabkan kepada konstituennya (publik/masyarakat). Evaluasi diperlukan untuk melihat kesenjangan antara harapan dan kenyataan, yang selanjutnya adalah bagaimana mengurangi atau menutup kesenjangan tersebut. Jadi, tujuan evaluasi adalah untuk mencari kekurangan dan memperbaiki kekurangannya BAB IV PENUTUP Kebijakan pendidikan merupakan suatu keputusan yang dijadikan sebagai panduan, acuan, arahan dalam pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. Pengambilan kebijakan sangat penting mengingat kebijakan diambil untuk menjawab kritik atau kekurangan yang ada sehingga keadaan menjadi lebih baik. Dalam pengambilan kebijakan kita harus memperhatikan beberapa hal supaya kebijakan yang diambil tidak sia-sia. Dalam pelaksanaanya kebijakan melalui tiga tahap penting yaitu perumusan kebijakan, pengimplementasian kebijakan dan pengevaluasian kebijakan. DAFTAR PUSTAKA http://mudjiaraharjo.com.analisis/ kebijakan Pendidikan Nasional/2010 http://ide2 pendidikan.blogspot.com/Analisis Kebijakan Pendidikan/2009 Santoso,Amir dan Riza Sihbudi: Politik, Kebijakan dan Pembangunan: Jakarta: Dian Lestari Grafika. Undang-undang Nomor 14 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar